Halaman

Rabu, 10 Oktober 2012

DAMPAK INDUSTRI TERHADAP MASYARAKAT PEDESAAN


BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Masalah utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah banyaknya jumlah pengangguran terbuka dalam periode beberapa tahun terakhir ini terus meningkat. Selain itu masalah yang dihadapi Indonesia adalah pendapatan perkapita yang masih rendah dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Thailand dan Malaysia.
Salah satu alternatif yang mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan pendapatan adalah dengan mengembangkan sektor yang potensial. Salah satu sektor yang potensial tersebut adalah sektor industri.
Pembangunan sektor industri sebagai bagian dari proses pembangunan nasional dalam menigkatkan pertumbuhan ekonomi telah membawa perubahan terhadap kehidupan masyarakat. Perubahan tersebut meliputi dampak pembangunan industri terhadap sosial ekonomi masyarakat dan lingkungan sekitar industri. Dampak pembangunan industri terhadap aspek sosial ekonomi meliputi mata pencaharian penduduk dari sektor pertanian menjadi sektor industri dan perdagangan, dampak lainnya terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas baik bagi masyarakat setempat maupun masyarakat pendatang. Dampak industri terhadap aspek sosial budaya antara lain berkurangnya kekuatan mengikat nilai dan norma budaya yang ada karena masuknya nilai dan norma budaya baru yang dibawa oleh masyarakat pendatang atau migran. Dampak pembangunan industri terhadap linkungan dapat memberi pengaruh negatif terhadap kelangsungan hidup masyarakat.
Pembangunan industri telah memberikan pengaruh secara langsung dan tidak langsung, pengaruh langsungnya adalah berkurangnya lahan pertanian, sedangkan pengaruh tidak langsungnya adalah
Jumat, 22 Juli 2011 - 00:13:51 WIB
Kisruh Krakatau Posco & Indah Kiat, Kapitalis �Menang�
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bahan Analisis - Dibaca: 425 kali

KISRUH tentang pembangunan pabrik baja raksasa PT.Krakatau Posco dan limbah cairnya PT.Indah Kiat Pulp & Paper, memang banyak memunculkan kontroversi dikalangan masyarakat luas. Meski kedua perusahaan itu dituding sejumlah elemen masyarakat melakukan perusakan lingkungan secara besar- besaran dan terbuka, namun tak satu-pun elite negeri yang benar- benar berani mengambil sikap tegas dan menindaknya.
Lemahnya sikap para pemangku kebijakan terhadap perusahaan- perusahaan yang lebih kepada merusak lingkungan tersebut, membuat rakyat semakin yakin, bahwa kekuatan tangan- tangan kapitalis yang sejak dahulu merobek- robek kedaulatan negeri ini, memang telah berpondasi dengan kokoh.
Lihat saja, demi kepentingan pembangunan pabrik baja PT.Krakatau Posco, pemerintah daerah harus “rela” memberikan ijin pengerukan laut dikawasan perairan selat sunda. Alasannya sederhana sekali, yakni demi retribusi daerah. Benarkah pemberian ijin pengerukan pasir laut itu murni demi retribusi daerah? Atau jangan- jangan ada retribusi lain diluar itu?
Begitu juga dengan perpanjangan ijin pembuangan limbah cairnya PT.Indah Kiat langsung kesungai Ciujung. Benarkah perpanjangan ijin pembuangan limbah cair langsung ke sungai tersebut adalah semata demi menjaga investasi dan karyawan PT.Indah Kiat? Atau jangan- jangan hal itu dilakukan, karena pemerintah daerah tidak mampu lagi mengoreksi tekanan kaum kapitalis?
Uniknya, perpanjangan ijin pembuangan limbah itu justeru diberikan disaat rakyat berteriak, dan meminta pemerintah mengadvoksi kepentingan masyarakat disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung, yang merasakan dampak secara langsung dari pencemaran air sungai Ciujung akibat pembuangan limbah cair pabrik.
Dua persolan ini tentu saja menguak tabir yang selama ini diperdebatkan khalayak umum. Termasuk siapa sebenarnya yang diuntungkan dari keberadaan industri- industri raksasa dinegeri ini. Benarkah para pemangku otoritas adalah bukan pihak yang paling diuntungkan? Sebab jika rakyat jelata juga dikatakan ikut menikmati untung dari keberadaan industri- industri tersebut, itu adalah sangat naif. Yang ada, rakyat justeru semakin tersingkir oleh keberadaan industri- industri yang dimotori kaum kapitalis tersebut.
Akhirnya, pertanyaan- pertanyaan mendasar yang selama ini menggelantung dibenak rakyat, kurang lebih telah terjawab seiring waktu. Bahwa kaum kapitalis dengan antek- anteknya menjadi pihak yang menang mutlak atas berbagai kekisruhan yang melanda dua perusahaan raksasa, PT.Krakatau Posco dan PT.Indah Kiat. Sementara rakyat sekitar hanya sebagai pihak yang merugi, karena kalah telak dari kakuatan kapitalis yang “didukung” pengelola negara. ***

Polisi usut tersangka lain tawuran SMAN 70

Helmi Syarif - Koran Sindo
Kamis,  4 Oktober 2012  −  19:09 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)
Sindonews.com - Polres Jakarta Selatan menduga ada tersangka lain dalam aksi tawuran SMAN 70 vs SMAN 6 yang menewaskan Alawy Yusianto Putra (15). Untuk mencari tersangka lain, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif tersangka penusuk Alawy, FR (19).

"Untuk perkembangan kasus SMA 70 dan SMA 6, saat ini kita telah memeriksa 41 orang saksi yang perannya saat ini kita masih pelajari, apakah akan dijadikan tersangka atau tidak dan kita akan lakukan gelar perkara untuk hal tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, di Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Dalam melakukan penyelidikan ini pihaknya tidak mau gegabah menunjuk tersangka lainnya. Menurutnya, hukuman atas kasus ini cukup berat, sehingga dia harus memastikan peranan dari para pelaku dalam kasus yang menewaskan satu siswa ini.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya tetap mendalami peran masing-masing agar tidak salah menetapkan siapa yang menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa 41 saksi. Yaitu lima orang guru, pedagang, satpam, masyarakat, dan juga siswa dari kedua belah pihak.

Lamanya rekonstruksi yang dilakukan kepolisian, menurut Hermawan, karena kasus ini digolongkan pada kasus dewasa. Begitu pula terhadap FR, yang diperlakukan seperti orang dewasa lainnya.

Lagipula tawuran yang melibatkan SMA 70 dan SMA 6 melibatkan banyak orang. Sehingga banyak saksi yang harus diperiksa.

"Kalau (tawuran) Manggarai kenapa bisa cepat karena korban dan pelakunya itu anak di bawah umur. Jadi, anak di bawah umur itu dapat perlakuan khusus, mulai dari masa penahanannya juga, berkasnya pun harus segera diserahkan, dan persidangannya juga khusus anak-anak," jelasnya.

(mhd)